GRATIS Klaim Kacamata, Korset, Alat Bantu Dengar dengan Mudah dari BPJS Kesehatan

- 29 Juni 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi alat bantu dengar.
Ilustrasi alat bantu dengar. /Pixabay/kalhh/

PR TASIKMALAYA - BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, memberikan alat bantu kesehatan secara gratis kepada peserta yang memenuhi syarat.

Informasi mengenai syarat dan ketentuan untuk mendapatkan alat bantu kesehatan dari BPJS Kesehatan tersebut dapat ditemukan di sini.

BPJS Kesehatan memberikan keringanan biaya bagi peserta yang ingin memperoleh alat kesehatan. Pasalnya, peserta akan mendapatkan dana subsidi yang ditanggung oleh ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Subsidi tersebut dapat mencapai jumlah maksimal Rp2,5 juta tergantung dari jenis alat kesehatannya.

Baca Juga: Tips Makan Olahan Daging Kurban dari Ahli, Lakukan Ini Penderita Kolesterol dan Penyakit Jantung!

Peserta BPJS Kesehatan memiliki kesempatan untuk mendapatkan berbagai jenis alat kesehatan, termasuk kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, dan lain sebagainya.

Masyarakat yang berminat mendapatkan alat kesehatan perlu memahami langkah-langkah pengajuan dan besaran nilai ganti yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai contoh, dalam hal kacamata, BPJS Kesehatan membaginya ke dalam tiga kelas dengan nilai ganti yang berbeda.

Nilai ganti untuk kepesertaan Kelas 1 adalah Rp300 ribu, Kelas 2 adalah Rp200 ribu, dan Kelas 3 adalah Rp150 ribu.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x