1. Mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yaitu Puskesmas, Klinik, atau Dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan;
2. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang ada;
3. Dokter akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
4. Lakukan legalisir atau verifikasi resep;
5. Datangi faskes dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Resep dokter yang telah diverifikasi.
Baca Juga: Kembali Cair Rp2,4 Juta, Cara Ajukan Bansos PKH 2023 dengan Mudah
6. Pengajuan klaim akan diajukan oleh Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau Optik.
Nilai ganti klaim
Dalam hal klaim untuk pengadaan alat kesehatan akan memiliki nominal yang berbeda-beda. Ini akan didasarkan kepada kebutuhan anggota BPJS tersebut.
Kemudian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengatur ini dalam Buku Panduan JKN-KIS, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa soal Kasus Ma'had Al Zaytun: Perlu Diselamatkan