PR TASIKMALAYA – Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang rutin disalurkan pemerintah sebagai upaya penanganan fakir miskin di Tanah Air.
Pemerintahan Jokowi mempunyai target untuk menjadikan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia menjadi 0 persen pada tahun 2024.
PKH kembali dicairkan oleh pemerintah dan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak akan mendapatkan uang tunai hingga total 2,4 juta per tahun untuk usia lanjut atau disabilitas berat.
Selain menyasar usia lanjut dan disabilitas berat, PKH juga akan didapatkan oleh ibu hamil/nifas, anak usia dini hingga anak sekolah SD/SMP/SMA.
Baca Juga: Ternyata Cair di Bulan Juli, Intip Cara Mengecek Nama Penerima BPNT 2023
Besaran Bantuan
Kategori ibu hamil dan usia dini 0 sampai 6 tahun: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Kategori anak sekolah SD: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.