PR TASIKMALAYA - Denny Indrayana kembali disorot usai menulis 3 delik pemakzulan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukannya dengan memposting pernyataannya tersebut dengan berbentuk surat edaran dan dibarengi dengan tulisan ulang dalam caption cuitan Twitter miliknya.
Sebagaimana dilansir dari akun Twitter @dennyindrayana, dirinya menulis judul besar dalam tulisannya itu dengan judul, "Jokowi Adalah (Masalah) Kita: Wajib Diberhentikan".
Denny Indrayana juga kemudian memaparkan alasan dari argumentasinya mengapa Presiden Jokowi wajib untuk dimakzulkan. Alasan yang dipaparkannya juga merupakan 3 delik pemakzulan Jokowi yang berisi logika berpikir atau pandangannya yang disebarluaskan.
Berikut tiga delik pemakzulan Presiden Jokowi melalui 3 logika berpikir sederhana menurut Denny yang ditulisnya dalam cuitan akun Twitter miliknya.
Baca Juga: Tegaskan Ponpes Al Zaytun Tak Dilindungi Pihak Istana, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Bersabar
Jokowi Patut Diduga Korupsi, Karena Memperdagangkan Pengaruh
Pada isi delik 1, Denny menyatakan sebuah contoh kasus yang terjadi pada 10 Januari 2022 lalu pada sebuah laporan Ubeidilah Badrun. Dimana dirinya mengungkapkan bahwa kasus ini masih belum kunjung ada progres untuk ditindaklanjuti.
Padahal menurutnya, laporan yang dikirim oleh Ubeidilah tersebut isinya merupakan dugaan korupsi suap yang diterima oleh anak-anak Jokowi. Dari sana kemudian Denny mengatakan bahwa justru kasus tersebut malah seolah-olah dianggap sebagai penyertaan modal ratusan miliar Rupiah.
Selanjutnya, Denny Indrayana juga menyatakan sebuah argumentasi pada fenomena tersebut. Menurutnya, modal sebesar itu tak mungkin dapat diberikan pada Gibran dan Kaesang jika mereka bukan merupakan anak Presiden.
Baca Juga: Seperti Jokowi, PDIP Sebut Ganjar Pranowo Pemimpin yang Diapresiasi dengan Masyarakat