PR TASIKMALAYA - Semenjak kasus Ma'had Al Zaytun yang terjadi beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa terkait polemik penistaan agama.
Fatwa soal polemik Ma'had Al Zaytun tersebut, dikumpulkan oleh MUI berdasarkan laporan-laporan yang didapatkan dari lapangan.
Jika laporan mengenai Ma'had Al Zaytun dari MUI sudah lengkap seluruhnya, maka tahapan selanjutnya adalah fatwa.
Mengenai pemberian fatwa kepada Ma'had Al Zaytun, disampaikan oleh MUI pada, 26 Juni 2023.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Caranya
"Insyaallah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok (hari ini) laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa," ujar Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis yang dikutip dari ANTARA.
Cholil mengatakan fatwa yang akan diluncurkan untuk Ma'had Al Zaytun. Dilihat dari beberapa kasus yang terjadi beberapa waktu lalu.
Misalnya seperti rekaman Panji Gumilang (Pimpinan Ma'had Al Zaytun) yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.
Kemudian, kesesatan yang dilakukan oleh Al Zaytun juga terjadi dalam penafsiran Al-Quran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al-Quran.