PP Nomor 15 Tahun 2023 Telah Disahkan Jokowi, Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk ASN dan Non ASN!

- 3 Juni 2023, 14:56 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi/

PR TASIKMALAYA - Diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur besaran gaji ke-13 (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN.

PP Nomor 15 Tahun 2023 ini disahkan Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 29 Maret 2023 dan memberikan ketentuan yang jelas mengenai besaran gaji ke-13 bagi non ASN.

PP tersebut secara tegas menyebutkan nominal maksimal gaji ke-13 yang akan diterima oleh non ASN di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh penerima gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Drama Doctor Cha Episode 15 Tayang Hari Ini, Berikut Tersedia Spoiler dan Link Nonton

Selain mengatur besaran gaji ke-13 non ASN, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini.

Secara umum, PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dalam PP ini juga diatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi non ASN, yang mencakup beberapa kategori sebagai berikut:

1. Bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, besaran gaji ke 13 non ASN ditetapkan sebagai berikut (maksimal):

Baca Juga: LINK NONTON Tale of the Nine Tailed 1938 Sub Indo Episode 9: Pertarungan Sebenarnya Dimulai!

Ketua atau Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

Wakil Ketua atau Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

Anggota: Rp18.340.000

Baca Juga: Bikin Ngeri! Kim Seon Ho Jalani Misi Pengejaran yang Menegangkan dalam Trailer 'The Childe'

2. Bagi pegawai pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon atau pejabat, besaran gaji ke-13 non ASN ditetapkan sebagai berikut (maksimal):

Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

Eselon III atau Pejabat Administrator: Rp8.987.000

Baca Juga: SPOILER dan Link Nonton The Real Has Come Episode 21: Gong Tae Kyung Siap Bucin!

Eselon IV atau Pejabat Pengawas: Rp7.517.000

3. Bagi pegawai yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, besaran gaji ke-13 non ASN ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, antara lain (maksimal):

Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama atau sederajat: mulai dari Rp3.219.000 hingga Rp4.079.000

Sekolah Menengah Atas atau Diploma satu atau sederajat: mulai dari Rp3.842.000 hingga Rp4.984.000

Baca Juga: Link Nonton Gratis BANGBANGCON 2023 BTS Map of The Soul ON:E, Mulai Pukul 18.00 WIB

Diploma dua atau Diploma tiga atau sederajat: mulai dari Rp4.138.000 hingga Rp5.397.000

Strata satu atau Diploma empat atau sederajat: mulai dari Rp4.735.000 hingga Rp6.229.000

Strata dua atau Strata tiga atau sederajat: mulai dari Rp5.064.000 hingga Rp6.769.000

Dengan demikian, PP Nomor 15 Tahun 2023 telah menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 yang akan diterima oleh non ASN pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Baca Juga: Saksikan Final FA Cup Nanti Malam: 'Adu Mekanik' Manchester United vs Manchester City

Keputusan ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi para penerima gaji ke-13, yang juga termasuk non ASN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PP ini mulai berlaku secara resmi sejak 29 Maret 2023, dan hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh aparatur negara.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x