Baca Juga: Tes IQ: Tim Mana yang Akan Menang? Hanya Orang Jenius Tepat Menebaknya dalam 5 Detik
Tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.
Sebagai informasi, Terdakwa Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J beberapa bulan lalu.
Bharada E atau Richard Eliezer yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah mendapatkan berbagai keringanan dan mengakui perbuatan yang dilakukan. Dikarenakan Bharada E membunuh Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Para masyarakat yang melihat atau mengikuti sidang kasus tersebut merasa senang dengan hasil yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Jadwal Rilis Demon Slayer Season 3: Tanggal Tayang Episode 2
Sementara itu, istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara karena kasus tersebut.
Di lain hal, terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara karena keterlibatan pembunuhan berencana Brigadir J.***