PR TASIKMALAYA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan komentarnya terkait vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Susno mengatakan bahwa mantan jenderal bintang dua itu pantas diberikan hukuman demikian oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
Susno Duadji kembali mengulas beberapa pasal yang menjerat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini. Pertama Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, kemudian Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dia juga memberikan komentarnya apakah vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini layak untuk diberikan. Mengingat bahwa Mantan Kadiv Propam ini tidak hanya menjadi otak pembunuhan Brigadir J tetapi juga merintangi penyidikan dan penghilangan barang bukti.
Baca Juga: Lee Seung Gi dan Bintang Top Korea Siap Mencuri Perhatian di Bro Marble
Belum lagi, Ferdy Sambo juga menyeret hampir satu kompi polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini juga yang menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman mantan anggota Polri itu.
"Memang pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP juncto 338, memang ancaman hukumannya tertinggi," kata Susno Duadji pada 13 Februari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Susno Duadji.
Susno menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.
"Hari ini dijatuhi hukuman mati. Tentunya Hakim menentukan itu berdasarkan fakta di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Tes IQ Hari Valentine! Bisakah Anda Temukan Gambar Hati dari Kumpulan Bunga Mawar Ini?