PR TASIKMALAYA - Kabar terbaru dari kasus hukuman vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kompak mengajukan perkara pidana banding.
Melalui Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya yang bersangkutan, akan dibacakan pada sidang terbuka tanggal 12 April 2023.
"Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ucap Binsar yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Binsar juga menjelaskan bahwa perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sudah terdaftar. Bahkan perkara banding itupun sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.
Baca Juga: Matt Smith Terima Naskah House of the Dragon Season 2, Pemeran Daemon Targaryen Justru Kecewa
Majelis hakim pun sudah mempelajari berkas perkara dan selanjutnya mereka akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan.
Maka dari itu, diputuskan jika putusan atas perkara banding tersebut akan dibacakan tanggal 12 April 2023 mendatang.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf secara serempak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.