Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Apakah Efek Ketentuan KUHP Baru?

- 21 Februari 2023, 12:31 WIB
Mahfud MD menduga bahwa terdakwa Ferdy Sambo akan berakhir di penjara seumur hidup, bukan eksekusi mati.
Mahfud MD menduga bahwa terdakwa Ferdy Sambo akan berakhir di penjara seumur hidup, bukan eksekusi mati. /Instagram/@mohmahfudmd/

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan baru-baru ini secara blak-blakan ia mengaku tidak yakin bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi mati meski sudah divonis hukuman mati. Mahfud MD menduga bahwa terdakwa Ferdy Sambo akan berakhir di penjara seumur hidup.

Selain memiliki peluang untuk ajukan banding, peninjauan kembali (PK) hingga grasi, Ferdy Sambo diprediksi bakal mendapatkan efek dari penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada 23 Januari 2023 lalu.

“Keyakinan saya bahwa dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati, karena apa? Nanti kalau dia sudah 10 tahun, itukan hukuman pidana udah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup, tetapi hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal,” ungkap Mahfud MD dalam acara Kick Andy pada Senin, 20 Februari 2023, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Mahfud MD mengatakan jika melihat ketentuan pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut, seandainya Ferdy Sambo berkelakuan baik selama 10 tahun tersebut maka akan membuka peluang bahwa pidana matinya akan diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: BRI Liga 1: Persis Solo Bertekad Raih Kemenangan Melawan PSS Sleman

KUHP baru tersebut, lanjut Mahfud MD, akan berlaku tiga tahun mendatang atau pada tahun 2026 dan ia tidak yakin bahwa pelaksanaan hukuman mati Ferdy Sambo akan dilakukan dalam rentang waktu tiga tahun ini.

Maka dari itu, ia yakin berlakunya KUHP baru akan berpengaruh pada vonis hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

“Hukumannya memang hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi mati,” katanya.

Mahfud MD menegaskan keyakinannya tersebut bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, tidak akan dieksekusi mati meski demikian hukumannya tetap hukuman mati.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kick Andy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x