Penahanan Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK: Punya Hak Terpisah

- 28 Februari 2023, 11:09 WIB
Penahanan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dipindahkan ke Rutan Bareskrim sesuai saran LPSK.
Penahanan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dipindahkan ke Rutan Bareskrim sesuai saran LPSK. /ANTARA/Aprilio Akbar

PR TASIKMALAYA – Penahanan Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E di Lapas Salemba dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan. Pemindahan tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Menurut LPSK, mengingat peranannya sebagai justice collaborator, Bharada E mempunyai hak terpisah baik dalam penahanan maupun pelaksanaan hukuman.

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023 kemarin.

“Richard sebagai Justice Collaborator, punya hak untuk dipisah ya baik itu tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” tutur Susilaningtias seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmlaya.com dari PMJ News pada Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Cara Didik Anak Sejak dalam Kandungan

Dengan pertimbangan tesrsebut, LPSK merekomendasikan penahanan Bharada E untuk ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

“Kami pilihlah Rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan sehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di Rutan Bares,” ujarnya menjelaskan.

Rekomendasi penahanan tersebut lantas disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Baca Juga: Jadwal Tayang Island 2 Episode 9 dan 10 di Prime Video, Yuk Simak Detailnya di Sini!

Kemudian Bharada E akhirnya diputuskan untuk ditempatkan dan dititipkan kembali di Bareskrim Polri.

"Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim," ungkap Rika Aprianti, Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, di Lapas Salemba.

Sebelumnya, Bharada E sendiri sudah dipindahkan dari Bareskrim Polri dan akan melakukan masa penahanan di Lapas Salemba.

Namun atas rekomendasi LPSK Bharada E diputuskan dan ditempatkan kembali ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kapan Jinny's Kitchen Episode 2 Rilis di Prime Video? Simak Jadwal Tayangnya di Sini, Berikut Link Nonton

Seperti diketahui bersama, Bharada E merupakan salah satu terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dengan empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J karena menjadi eksekutor di mana ia berperan dalam menembak Brigadir J.

Namun, dengan hasil sidang akhir Bharada E divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, hal tersebut disebabkan peranannya menjadi justice collaborator dalam penyelesaian sidang kasus tersebut.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x