PR TASIKMALAYA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richarad Eliezer (Bharada E) pada Rabu, 22 Februari 2023. Sidang ini digelar secara internal oleh institusi Polri.
Adapun hasil dari sidang kode etik yang dijalani Bharada E menghasilkan beberapa putusan. Dia dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri dan diberikan beberapa sanksi atas kesalahannya tersebut.
Pertama, memutuskan bahwa Bharada E masih menjadi anggota Polri namun mendapatkan sanksi administrasi demosi selama satu tahun di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Selain itu, ia juga disanksi untuk meminta maaf kepada komisi etik dan pimpinan Polri.
Keputusan dalam sidang etik Polri yang menyatakan bahwa Bharada E masih menjadi anggota Polri menuai pro dan kontra di tengah publik.
Baca Juga: Yoo Jae Suk Kembali Berdonasi untuk Mendukung Perempuan yang Membutuhkan
Pasalnya tak sedikit yang menilai bahwa Bharada E semestinya diberhentikan secara tidak terhormat seperti sanksi yang diberikan kepada atasannya, Ferdy Sambo.
Kritik atas keputusan sidang kode etik lantas disampaikan oleh salah satu pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Bambang menyampaikan pendapatnya kepada Polri yang mempertahankan Bharada E. Ia menilai bahwa tindakan Polri tersebut memiliki risiko.
Baca Juga: Kim Woo Seok UP10TION Konfirmasi Akan Rilis Album Solo, Para Penggemar Heboh!