PR TASIKMALAYA - Keputusan tetap atau inkrah atas vonis 1,5 tahun untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan ditentukan hari ini.
Jika pihak dari Kejaksaan tidak mengajukan banding maka vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E akan berlaku inkrah.
Diketahui, pihak dari Kejaksaan memiliki waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan untuk memberikan tanggapannya dalam menentukan proses selanjutnya.
"Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Rabu, 22 Februari 2023.
Baca Juga: Tes IQ: Yakin Kamu Sangat Jeli? Coba Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Wanita yang Berendam Ini
Djuyamto mengatakan bahwa jika dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding hingga tengah malam hari ini, maka vonis 1,5 tahun Bharada E akan berlaku inkrah.
"Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), maka putusan tersebut inkracht," katanya.
Sementara itu, nasib Bharada E dalam keanggotaannya di institusi Polri akan segera ditentukan.
Hari ini, 22 Februari 2023, Bharada E melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.