Jika Tak Ada Banding, Vonis 1,5 Tahun Bharada E Inkrah Hari Ini

- 22 Februari 2023, 13:22 WIB
Bharada E
Bharada E /tangkapanlayar instagram @richard_eliezer9/

PR TASIKMALAYA - Keputusan tetap atau inkrah atas vonis 1,5 tahun untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan ditentukan hari ini.

Jika pihak dari Kejaksaan tidak mengajukan banding maka vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E akan berlaku inkrah.

Diketahui, pihak dari Kejaksaan memiliki waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan untuk memberikan tanggapannya dalam menentukan proses selanjutnya.

"Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Kamu Sangat Jeli? Coba Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Wanita yang Berendam Ini

Djuyamto mengatakan bahwa jika dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding hingga tengah malam hari ini, maka vonis 1,5 tahun Bharada E akan berlaku inkrah.

"Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), maka putusan tersebut inkracht," katanya.

Sementara itu, nasib Bharada E dalam keanggotaannya di institusi Polri akan segera ditentukan.

Hari ini, 22 Februari 2023, Bharada E melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x