Bongkar Kasus Duren Tiga, Bharada E Disanksi Demosi Satu Tahun

- 23 Februari 2023, 15:00 WIB
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Kasus Ferdy Sambo saat ini masih hangat dibicarakan masyarakat. Kasus tersebut terpecahkan oleh kejujuran Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam pernyataannya membongkar kasus Duren Tiga.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan demosi satu tahun pada Bharada E dalam sidang Etik yang dilaksanakan Rabu kemarin, 22 Februari 2023.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang berlokasi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir dari PMJNews, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E. dalam putusannya, yang bersangkutan diberi sanksi demosi satu tahun.

Baca Juga: Spoiler Tambahan One Piece 1076: Vegapunk Ditemukan Babak Belur, Shanks dan Kid Mulai Berperang!

“Marilah kita hormati keputusan sidang kode etik yang sudah dilakukan. Kami mengikuti, kami mengikuti pertimbangan pembuktiannya dan sebagainya,” jelas Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto kepada Wartawan, Rabu, 22 Februari 2023.

Berdasarkan sidang putusan tersebut, Bharada E akan dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus Duren Tiga yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Yoshua.

Walaupun dari sidang yang telah berlangsung dengan putusan demosi satu tahun, tentu akan menimbulkan pro dan kontra bagi pihak-pihak yang terlibat namun, Benny menilai keputusan yang telah dibuat tidak akan menjadi preseden buruk bagi polri.

“Menurut kami tidak, karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh,” tambah Benny.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Apakah Efek Ketentuan KUHP Baru?

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x