Bharada E Bakal Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta: Guna Menjamin Hak-hak Terpidana

- 27 Februari 2023, 09:04 WIB
Bharada E  Bakal Dieksekusi ke Lapas Salemba Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta hari ini, Senin, 27 Februari 2023.
Bharada E Bakal Dieksekusi ke Lapas Salemba Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta hari ini, Senin, 27 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Eliezer Pudihang Lumihu atau Bharada E sebelumnya divonis Hakim dengan  hukuman penjara selama 18 bulan.

Kabar terbaru, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majelis hakim kepada Bharada E untuk menjalani masa penahanan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarif Sulaiman Nahdi mengatakan jika mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke lapas Jakarta Pusat (Lapas Salemba) pelaksanaan hari ini Senin, 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB," ungkap Syarif seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Senin, 27 Februari 2023.

Baca Juga: Di Tengah Kritik soal Akting yang ‘Buruk’, Cha Eun Woo Buktikan Skillnya di Drama Island

Syarif menyebut jika pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)  dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer.

Koordinasi yang dilakukan tersebut sejalan dengan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Sementara itu, pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada E yang sekarang berstatus sebagai terpidana.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Syarif juga menyatakan jika nantinya dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada E dari rutan Bareskrim ke lapas Jakarta Pusat akan mendapat pengawalan yang ketat dari pihaknya dan juga LPSK.

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jenius dan Teliti Sini Merapat!  Temukan Perbedaan pada Pizza Ini dalam 19 Detik

"Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK," katanya.

Sementara sebelumnya, vonis terhadap Bharada E  tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding.

“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, yang dikutip dari PMJ News. 

Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Baca Juga: Manchester United Keluar Jadi Juara Piala Liga Inggris Musim 2022/2023

Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.

Sementara, dalam sidang di PN Jakarta Selatan yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023, Majelis Hakim yang diketahui diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider,  Pasal 338 juncto, dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x