Jika dari penanganan yang dilakukan Kepolisian ditemukan adanya dugaan suap dan gratifikasi, KPK akan turut menangani kasus tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Kami akan melakukan supevisi maupun koordinasi karena teman-teman aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnya ada suap atau gratifikasi maka sebagaimana pasal 11 (UU KPK) adalah wewenang KPK," katanya.
Baca Juga: Hasil Selidik CCTV Belum Keluar, Keseriusan Tim Labfor Usut Kasus Editor Metro TV Dipertanyakan
Djoko Tjandra diketahui melarikan diri ke Negara Malaysia, dan ia sudah tiga kali mangkir dari sidang kasusnya.
Namun, baru-baru ini foto Djoko Tjandra yang tengah selfie membuat heboh publik. Setelah ditelusuri tempatnya, Djoko melakukan selie itu di Pulau Kalimantan.***