Dituduh Hambat Penelusuran Kasus Djoko Tjandra, Aziz: Jangan 'Lebay' dan 'Ngotot', Patuhi Tatib DPR

- 22 Juli 2020, 11:30 WIB
POTRET Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.*
POTRET Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta

PR TASIKMALAYA - MAKI sebelumnya telah melaporkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dengan Komisi III DPR RI terkait surat izin RDP (rapat dengar pendapat) gabungan dengan instansi hukum negara.

Dengan tidak memberikannya izin itu, MAKI menilai Aziz telah menghambat  proses penelusuran buronan kasus cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Namun dalam hal ini, Aziz kemudian menganggapi pesoalan tersebut dengan santai.

Baca Juga: Kekasih Editor Metro TV Diduga Tidak Kooperatif dalam Pemeriksaan, Pihak Kepolisian Angkat Suara

Dia bahkan meminta agar Komisi III DPR agar 'tidak lebay' dalam persoalan RDP gabungan.

Ia malah menyarankan, agar komisi bidang hukum itu melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pengawasan lapangan itu merupakan bagian dari Komisi III, dalam menjalankan fungsi pengawasan kasus dokumen surat jalan buronan Djoko Tjandra, selama masa reses," ucap Aziz dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga: Ikut 'Tersingkir' dari Bagian Gugus Covid-19, Dokter Reisa Ungkap akan Rindu Sosok Achmad Yurianto

Ia pun meminta Komisi III, agar tak terlalu 'ngotot' dalam melaksanakan RDP. Sehingga, melupakan aturan Tata Tertib (Tatib) DPR.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah