PR TASIKMALAYA - MAKI sebelumnya telah melaporkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dengan Komisi III DPR RI terkait surat izin RDP (rapat dengar pendapat) gabungan dengan instansi hukum negara.
Dengan tidak memberikannya izin itu, MAKI menilai Aziz telah menghambat proses penelusuran buronan kasus cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Namun dalam hal ini, Aziz kemudian menganggapi pesoalan tersebut dengan santai.
Baca Juga: Kekasih Editor Metro TV Diduga Tidak Kooperatif dalam Pemeriksaan, Pihak Kepolisian Angkat Suara
Dia bahkan meminta agar Komisi III DPR agar 'tidak lebay' dalam persoalan RDP gabungan.
Ia malah menyarankan, agar komisi bidang hukum itu melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Pengawasan lapangan itu merupakan bagian dari Komisi III, dalam menjalankan fungsi pengawasan kasus dokumen surat jalan buronan Djoko Tjandra, selama masa reses," ucap Aziz dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2020.
Baca Juga: Ikut 'Tersingkir' dari Bagian Gugus Covid-19, Dokter Reisa Ungkap akan Rindu Sosok Achmad Yurianto
Ia pun meminta Komisi III, agar tak terlalu 'ngotot' dalam melaksanakan RDP. Sehingga, melupakan aturan Tata Tertib (Tatib) DPR.