PR TASIKMALAYA - Polisi terus mendalami dalang di balik mulusnya Djoko Tjandra bisa melenggang bebas di Indonesia.
Mulai dari pembuatan surat jalan, pengurusan E-KTP dan Paspor, red notice yang dihapus, hingga surat bebas Covid-19.
Dikutip dari PMJ News, polisi telah menyelidiki surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Baca Juga: Alih-alih Dapat Petunjuk Kasus Kematian Editor Metro TV, Polisi Malah Kesulitan saat Periksa CCTV
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dokter tersebut dipanggil oleh Brigen Presitijo Utomo ke ruangannya.
Diketahu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tersebut merupakan orang yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Dokter yang dipanggil ke ruangan Brigen Presitijo telah mendapati adanya dua orang yang yang tak dikenal untuk menjalani rapid test.
Baca Juga: Sempat Tak Mau Curiga pada Suci, Ayah Yodi Prabowo: Saya Was-was, Ia Malam-malam Minta Antar ke TKP
“Dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati dipanggil Brigjen Pol Prasetijo di ruangan pemeriksaan. Di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test,” ungkap Argo.
Hasil rapid test diketahui negatif Covid-19, dokter tersebut diminta menuliskan nama Djoko Tjandra dalam surat keterangan bebas Covid-19 tersebut.