Tak Beri Izin Rapat Soal Djoko Tjandra, Wakil DPR RI Dilaporkan atas Tuduhan Pelanggaran Kode Etik

- 21 Juli 2020, 16:30 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. (Antara)
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. (Antara) /

PR TASIKMALAYA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Namun ternyata Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin itu tidak mau menandatangani usulan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi oleh Ketua Komisi III DPR RI H, Herman Herry yang membahas kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Rencana Bersantai Habiskan Masa Terakhir Cuti Wamil, Kim Min Seok Justru Berhasil Tangkap Penjahat

Atasi hal itu, MAKI melaporkan Aziz Syamsuddin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai Pimpinan DPR RI yang tidak mengizinkan untuk melakukan RDP.

"Mengadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Aziz Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR, sebab tidak memberikan izin kepada Komisi III untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait kasus Djoko Tjandra," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan di Gedung MKD, DPR RI, Jakarta, pada Selasa 21 Juli 2020.

Ia mengaku sebelumnya telah ke Komisi III untuk mengadukan persoalan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Polisi Telusuri Jejak Pembunuh Editor Metro TV, Saksi: Orang itu Pakai Kemeja Krem Lengan Pendek

Saya sudah ke Komisi III untuk mengadukan persoalan Djoko Tjandra lolos masuk punya KTP, Passport, status cekal hilang, dan bisa Peninjauan Kembali hilang," ungkap Boyamin dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Aziz Syamsuddin diketahui meminta Komisi III DPR RI untuk tidak memaksakan digelar RDP.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x