“Risikonya itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri”, kata Bambang pada Rabu, 22 Februari 2023.
Menurutnya, Bharada E telah terbukti dalam persidangan telah melakukan tindak pidana dengan menembak seniornya yang sesama anggota Polri, Brigadir J.
Keputusan Polri yang mempertahankan Bharada E tetap di Polri dengan tidak melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dinilai olehnya sebagai putusan populer.
Respon publik terhadap putusan sidang kode etik Bharada E juga dinilai ambigu. Di satu sisi masyarakat ingin Bharada E tetap menjadi anggota Polri, tapi di sisi lain masyarakat juga mengkhawatirkan keselamatannya apabila tetap menjadi bagian institusi tersebut.
Baca Juga: Tantangan di Depan Mata! Bisakah Kamu Temukan 3 Perbedaan antar Gambar Tes IQ? Buktikan Kamu Jeli
Bambang juga menilai bahwa keputusan Polri dalam sidang kode etik yang digelar kemarin menunjukan Polri sebagai penegak hukum berlaku permisif dan toleran terhadap pelanggaran yang fatal.
Hal tersebut karena tindakan Bharada E yang sengaja menembak (terlepas dari perintah atasan) menyebabkan Yosua meninggal dunia.
Menurutnya tindakan Eliezer sebagai justice collaborator sudah cukup mendapatkan apresiasi dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan hukuman ringan, yaitu penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Awas Baper, 5 Drama Korea Tentang Romansa Kantor yang Buat Kamu Senyum-senyum Sendiri
Selain itu, Bambang juga mengingatkan ada banyak kasus pelanggaran kode etik selain kasus Bharada E, sehingga Polri harus lebih tegas sebagai lembaga penegak hukum.