Kejagung Nyatakan Tidak Akan Banding Hasil Vonis Bharada E yang Ditetapkan Hukuman Penjara 1,5 Tahun

- 17 Februari 2023, 13:49 WIB
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan banding hasil vonis Bharada E.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan banding hasil vonis Bharada E. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan vonis tersangka Bharada E yakni 1,5 tahun yang disampaikan oleh majelis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023.

Informasi mengenai keputusan menolak banding ini disampaikan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.

"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Jumat, 17 Februari 2023.

Sikap dan keputusan tidak melakukan banding tersebut merupakan hasil dari pemikiran dan pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum hingga pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Keahlian Utamamu? Jawabannya Ada Pada Tas Bunga Favoritmu

"Melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang kuat juga," katanya.

Selain itu, perbedaan hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum merupakan hal yang wajar.

"Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum karena kita sama sama praktisi itu hal yang wajar," katanya.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini telah mengajukan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x