Baca Juga: Jelang Laga di Pekan Ke-25 BRI Liga 1, Pelatih PSIS Semarang Akui Tak Mudah Kalahkan Persis Solo
Yang mana keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, tim penasihat hukum dari terdakwa Kuat Ma'ruf dikabarkan telah mengajukan banding pada hari Rabu, 15 Februari 2023.
Selanjutnya, tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lain mengajukan bandingnya pada hari Kamis, 16 Februari 2023.
Mengenai pengajuan banding atas vonis ini pun telah dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky.
"Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ," kata kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan
"Sudah (daftarkan pengajuan banding)," kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.***