Kejagung Nyatakan Tidak Akan Banding Hasil Vonis Bharada E yang Ditetapkan Hukuman Penjara 1,5 Tahun

- 17 Februari 2023, 13:49 WIB
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan banding hasil vonis Bharada E.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan banding hasil vonis Bharada E. /PMJ News

Baca Juga: Jelang Laga di Pekan Ke-25 BRI Liga 1, Pelatih PSIS Semarang Akui Tak Mudah Kalahkan Persis Solo

Yang mana keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, tim penasihat hukum dari terdakwa Kuat Ma'ruf dikabarkan telah mengajukan banding pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Selanjutnya, tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lain mengajukan bandingnya pada hari Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Nonton Film Unlocked Sub Indo: Kehidupan Na Mi Dicabik-cabik Setelah Ponselnya Jatuh ke Tangan yang Salah

Mengenai pengajuan banding atas vonis ini pun telah dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky.

"Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ," kata kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan

"Sudah (daftarkan pengajuan banding)," kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x