Kejagung Nyatakan Tidak Akan Banding Hasil Vonis Bharada E yang Ditetapkan Hukuman Penjara 1,5 Tahun

- 17 Februari 2023, 13:49 WIB
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan banding hasil vonis Bharada E.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan banding hasil vonis Bharada E. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan vonis tersangka Bharada E yakni 1,5 tahun yang disampaikan oleh majelis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023.

Informasi mengenai keputusan menolak banding ini disampaikan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.

"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Jumat, 17 Februari 2023.

Sikap dan keputusan tidak melakukan banding tersebut merupakan hasil dari pemikiran dan pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum hingga pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Keahlian Utamamu? Jawabannya Ada Pada Tas Bunga Favoritmu

"Melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang kuat juga," katanya.

Selain itu, perbedaan hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum merupakan hal yang wajar.

"Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum karena kita sama sama praktisi itu hal yang wajar," katanya.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini telah mengajukan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim.

Baca Juga: Jelang Laga di Pekan Ke-25 BRI Liga 1, Pelatih PSIS Semarang Akui Tak Mudah Kalahkan Persis Solo

Yang mana keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, tim penasihat hukum dari terdakwa Kuat Ma'ruf dikabarkan telah mengajukan banding pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Selanjutnya, tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lain mengajukan bandingnya pada hari Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Nonton Film Unlocked Sub Indo: Kehidupan Na Mi Dicabik-cabik Setelah Ponselnya Jatuh ke Tangan yang Salah

Mengenai pengajuan banding atas vonis ini pun telah dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky.

"Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ," kata kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan

"Sudah (daftarkan pengajuan banding)," kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x