PR TASIKMALAYA - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menerima keputusan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada) E, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, orang tua Brigadir J ikut hadir dalam sidang vonis terdakwa Bharada E yang dijadwalkan hari ini, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap Bharada E dengan vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi hal ini, orang tua Brigadir J pun memberikan komentarnya, yang mana berdasarkan keterangan dari ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, ia dan keluarga menerima putusan majelis hakim terkait vonis Bharada E tersebut.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Bharada E, Polri: Menunggu Informasi dari Propam
"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer," kata Rosti Simanjuntak seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
"Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ujarnya lagi.
Ibunda Brigadir J ini mengatakan bahwa keluarganya telah mempercayai keputusan majelis hakim perihal vonis terdakwa Bharada E ini.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Mana yang Menarik Perhatian Anda? Ungkap Apakah Anda Ramah atau Tidak