Sidang ini tentunya diperlukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, sebagai tanggapan terhadap hasil putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Bharada E.
Mengingat sebelumnya, pada persidangan hari Rabu, 15 Februari 2023 yang lalu, telah diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bahwa Bharada E dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan 4 orang lainnya.
Namun berbeda dengan 4 terdakwa lainnya yang menerima vonis sangat berat, Bharada E justru mendapatkan vonis hukuman paling ringan yakni penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Kapan Remake Princess Hours Tayang? Drama Legend yang Memikat para Pecinta Drakor
Persidangan kasus pembunuhan berencana tersebut telah berjalan dengan lancar dan efektif, serta menjadi sebuah deklarasi pihak Kepolisian Republik Indonesia yang mendukung agar proses persidangan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelaksanaan sidang kode etik ini akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Etik.
Akan menjadi pertimbangan dalam sidang nanti posisi Bharada E sebagai terdakwa dan juga Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga Komisi Etik Polri akan melakukan kajian secara menyeluruh mengenai Bharada E, atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.***