PR TASIKMALAYA - Polri baru-baru ini angkat suara mengenai pelaksanaan sidang kode etik terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.
Diketahui, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini harus dihargai oleh semua pihak.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim di pengadilan," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Bharada E dan juga Bripka Ricky Rizal Wibowo dikabarkan belum melakukan sidang kode etik.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Lebih Menarik Perhatian Anda? Mungkin Anda Orang yang Lembut
Berdasarkan keterangan dari Dedi Prasetyo, ia mengaku belum tahu kapan sidang kode etik ini akan dilaksanakan, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," katanya.
Seperti yang diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," katanya.