Pledoi Ferdy Sambo yang Akui Tak Berniat Bunuh Brigadir J Ditolak, Begini Penjelasan Majelis Hakim

- 13 Februari 2023, 22:13 WIB
Begini penjelasan majelis hakim melalui Wahyu Iman Santoso terkait pledoi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Begini penjelasan majelis hakim melalui Wahyu Iman Santoso terkait pledoi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
 
 
PR TASIKMALAYA - Pledoi Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J dianggap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bantahan kosong semata.
 
Dalam pledoi (nota pembelaan) tersebut, Ferdy Sambo mengaku tidak berniat untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ditolaknya pledoi ini baru terungkap dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo pada hari Senin, 13 Februari 2023.


Sebagaimana yang disampaikan oleh majelis hakim dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengaku tidak memiliki niatan untuk membunuh korban.

Kemudian menurutnya, Ferdy Sambo juga menyebut bahwa dia hanya meminta Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk mem-backup dirinya.

"Menurut majelis, hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
 
Baca Juga: Ucapan Romantis Hari Valentine 2023 untuk Pacar Tercinta: I Love You More Than Coffee

Hakim Wahyu menilai jika benar Ferdy Sambo tidak mempunyai niatan untuk menghabisi Brigadir J, maka dia tidak harus memanggil Bharada E, melainkan hanya cukup Ricky Rizal saja yang dipanggil.

Namun faktanya, Ferdy Sambo justru memanggil saksi yakni Bharada E untuk mewujudkan kehendaknya, yaitu untuk membunuh Brigadir J.

Dengan pertimbangan yang lain juga, pledoi yang diajukan Ferdy Sambo dikesampingkan majelis hakim.
 

Selain itu, Wahyu Iman Santoso meyakini bahwa Ferdy Sambo menjadi salah satu orang yang menembak Brigadir J di Rumah Duren Tiga.

Dia mengungkapkan, majelis hakim meyakini bahwa terdakwa telah menembak Nofriyansyah Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis glock.

"Yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujarnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, keyakinan tersebut diperoleh berdasarkan beberapa pertimbangan.
 

Pertimbangan pertama adalah keterangan Ferdy Sambo saat memaparkan momen sebelum membuat skenario tembak-menembak.

Kedua adalah dengan kerangan ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Adzan Romer. Dia mengaku menyaksikan Ferdy Sambo menjatuhkan senjata api tipe HS kemudian memasukkannya ke saku celana.

Keyakinan Majelis Hakim tersebut kian diperkuat dengan keterangan mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan, Rifaizal Samuel.

 
Rifaizal Samuel menyatakan bahwa Ferdy Sambo menyimpan senjata api dalam holster di pinggang kanannya ketika pihaknya melaksanakan olah TKP.

Kemudian, Ahli Pemeriksa Forensik Muda, Fira Samia, berkata pemakaian sarung tangan bisa mencegah tertinggalnya jejak DNA pada barang.

Sedangkan Farah Primadani sebagai Ahli Forensik dan Medikolegal, juga menjelaskan adanya penemuan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh Brigadir J.
 
Dalam hasil penyelidikan juga, diketahui ternyata pistol Bharada E hanya berkapasitas 17 peluru dan tidak pernah terisi penuh karena masih tersisa 12 peluru.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x