Ferdy Sambo Dihukum Mati, Penantian Vonis untuk Terdakwa Selesai

- 13 Februari 2023, 16:42 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023 /PMJ/Fajar/

PR TASIKMALAYA - Babak akhir kasus pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J) akhirnya selesai.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Josua, yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Keputusan akhir Ferdy Sambo dihukum mati tersebut disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Dikutip dari PMJ News, Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: 2 Perkara Sebabkan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Ferdy sambo

Akibatnya, dalang pembunuhan Brigadir J itu dijatuhi hukuman mati atas semua bukti yang telah diselidiki.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim Ketua juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x