Hakim Ungkap 3 Hal Beratkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 20:10 WIB
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan 3 hal yang memberatkan hukuman vonis Ferdy Sambo.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan 3 hal yang memberatkan hukuman vonis Ferdy Sambo. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR TASIKMALAYA – Sidang terdakwa Ferdy Sambo berakhir dengan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas perkara pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keputusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Wahyu Iman Santoso sebagaimana dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes IQ: Kamu si Cerdas jika Berhasil Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Penumpang KRL Ini dalam 24 Detik

Keputusan vonis hukuman mati tersebut berdasarkan pertimbangan seperti hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Berdasarkan paparan hakim, ada tiga hal yang memberatkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan kepada mantan ajudannya yang mengabdi selama kurang lebih tiga tahun, dan menorehkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Isra Miraj: Mendalami Hikmah Perintah Salat Bagi Umat Islam

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ungkap hakim.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x