Baca Juga: Pertimbangkan Relasi Kuasa, Hakim Tolak Motif Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Kemudian keterangan yang disampaikan oleh Ahli Forensik dan Medikolegal farah Primadani yang memberikan keterangan, bahwa pada jenazah Brigadir J terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak luar.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim menyimpulkan, aad tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sedangkan, senjata milik Richard Eliezer hanya berkapasitas maksimum 17 peluru dan tak pernah diisi penuh, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
“Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard,” jelas Hakim Ketua.***
Update kasus pembunuhan Brigadir J dapat dibaca di Google News