Baca Juga: Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan Pakar Hingga Kendaraan di TKP
Jaksa penuntut umum juga menilai istri Ferdy Sambo ini mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untut tetap tidak berkata jujur dengan tujuan agar perkara tersebut tidak terbukti.
"Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan terdakwa salah satunya Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.
Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada tahun 2022 lalu. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman delapan tahun penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***