Pengacara Putri Candrawathi Soal Replik Jaksa: Penuh Kata-kata Klise

- 2 Februari 2023, 14:27 WIB
Pengacara Putri Candrawathi menilai jika replik tim Jaksa penuntut umum merupakan klaim kosong.
Pengacara Putri Candrawathi menilai jika replik tim Jaksa penuntut umum merupakan klaim kosong. /PMJ News

Baca Juga: Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan Pakar Hingga Kendaraan di TKP

Jaksa penuntut umum juga menilai istri Ferdy Sambo ini mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untut tetap tidak berkata jujur dengan tujuan agar perkara tersebut tidak terbukti.

"Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan terdakwa salah satunya Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.

Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada tahun 2022 lalu. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman delapan tahun penjara.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah