PR TASIKMALAYA - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan petinggi Polri beserta empat orang lainnya masih terus berlanjut.
Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan pembelaan terdakwa Putri Candrawathi atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada siding sebelumnya.
Sidang lanjutan untuk Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara. Sidang lanjutan hari ini, terdakwa Putri membacakan pembelaan dirinya atau Pleidoi atas kasus yang melibatkan dirinya.
Isi pembelaan terdakwa Putri Candrawathi yang telah dibacakan pada persidangan hari ini, ia mengatakan bahwa dirinya telah dipisahkan oleh anak-anaknya.
Ia menilai tuduhan yang dilayangkan kepadanya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disebut rapuh dan mengada-ngada hingga membuatnya harus berpisah dengan anak-anaknya.
Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan sesuai dari nota pembelaan atau Pleidoi pribadi yang ditulisnya. Ia menyampaikan Pleidoinya pada persidangan hari ini.
“Sebuah Nota Pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” ucap Putri Candrawathi, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.