Bacakan Pleidoi atas Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Pertanyakan Tuduhan Menjadi Dalang

- 25 Januari 2023, 16:03 WIB
Putri Candrawathi do sodang lanjutan hari ini.
Putri Candrawathi do sodang lanjutan hari ini. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Persidangan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut.

Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada siding sebelumnya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang lanjutan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Pembacaan Pleidoi, Bharada E Dapat Dua Karangan Bunga di PN Jaksel

Dalam pembacaan pembelaan atau pleidoinya, terdakwa Putri mempertanyakan dirinya yang dianggap menjadi dalam atas terjadi penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Ia mengatakan apakah dirinya bersalah jika menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada sang suami. Menurutnya hal tersebut sangat keji dan telah merusak kehormatan serta harga dirinya dan juga keluarganya.

“Kalau boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?” ucap Putri, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Terdakwa Putri mengatakan bahwa dirinya dituduh mendalangi perisitiwa penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hanya karena menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya kepada sang suami, Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x