Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Agenda Replik!

- 30 Januari 2023, 12:13 WIB
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlanjut hingga hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlanjut hingga hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. //Antara/Muhammad Adimaja/

PR TASIKMALAYA - Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan petinggi Polri beserta ajudan dan istrinya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjalani proses hukum.

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlanjut hingga hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dua terdakwa dari 5 terdakwa yang telah ditetapkan, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi menjalani persidangan hari ini.

Persidangan Bharada E dan Putri Candrawath yang berlangsung hari ini, Senin, 30 Januari 2023, mengagendakan mengenai tanggapan jaksa (replik) atas nota pembelaan para terdakwa (pleidoi).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Ustaz Maulana Meninggal Dunia?

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa sidang terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E dengan agenda replik.

“Sidang terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer agenda replik,” ucap Djuyamto, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E telah menyampaikan pembelaan mereka atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada mereka.

Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan bahwa dirinya dituduh menjadi dalang dari peristiwa penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x