PR TASIKMALAYA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam pembacaan pledoi, Putri Candrawathi mengklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang yang mengetahui perbuatan kejinya.
Putri Candrawathi mengaku sangat ketakutan saat kejadian berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, mengancam, dan membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” kata Putri Candrawathi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Selain itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu juga mengaku mengalami trauma mendalam dan menanggung malu berkepanjangan.
“Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” lanjutnya.
Usai kejadian tersebut, Putri Candrawathi memberanikan diri menceritakan yang dialaminya pada suaminya, Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat," lanjutnya.