PR TASIKMALAYA - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik terdakwa Putri Candrawathi yang dibacakan oleh pengacaranya, Arman Hanis.
Arman mengatakan bahwa replik tim Jaksa Penuntut Umum merupakan klaim kosong, tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum.
Menurut Arman, dalam replik tim Jaksa Penuntut Umum setebal 28 halaman itu tidak ditemukan adanya bantahan yang didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan argumentasi hukum yang kuat.
"Replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," ujarnya pada Kamis, 2 Februari 2023, yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023, tim jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya.
Tim jaksa menilai bahwa pledoi wanita yang pernah kuliah kedokteran gigi itu keliru atau tidak benar. Penasihat hukumnya juga dinilai terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum mendalami pembuktian motif dalam kasus pembunuhan itu, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
"Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," kata Jaksa.