PR TASIKMALAYA - Masyarakat Indonesia kini sudah mengkoneksikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut jika mengkoneksikan NIK dan NPWP sudah bisa dilakukan pada tahun ini.
Namun, sebagian masyarakat Indonesia pasti menemukan kendala saat mengkoneksikan NIK dan NPWP.
Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika gagal mengkoneksikan NIK dan NPWP.
Baca Juga: Lirik Lagu Bukan Manusia - Marion Jola, Berkisah Tentang Toxic Relationship
Apabila NIK dan NPWP tidak dapat terkoneksi, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan.
Dilansri PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan jika gagal mengkoneksikan NIK dan NPWP.
1. Pergi ke laman www.pajak.go.id
2. Masukan nomor NPWP, kata sandi dan kode keamanan
3. Seteleh itu, klik ikon baris tiga yang ada di pojok kanan atas
4. Masuk ke menu profil kemudian pilih data diri
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nilai Tuntutan JPU Terhadap Ricky dan Kuat Terlalu Ringan!
5. Jika sudah, Anda bisa masukan 16 nomor NIK sesuai dengan KTP
6. Jika sudah terisi, Anda bisa cek validasi data dengan klik tombol validasi
7. Klik ubah profil
Anda bisa mengulangi proses login menggunakan NIK apabila sudah mengkoneksikannya dengan NPWP.
Sementara itu, jika Anda belum mengetahui cara mengkoneksikan NIK dan NPWP, simak caranya di bawah ini.
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Lakukan Login dengan masukan nomor NIK, kata sandi dan kode keamanan
3. Jika berhasil melakukan login, informasi NIK atau NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.***