Sidang Lanjutan Perkara Perintangan Penyidikan, Kuasa Hukum Terdakwa Hendra Hadirkan Saksi Meringankan

- 17 Januari 2023, 11:18 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan akan menghadirkan saksi meringankan yaitu Sespri dalam sidang lanjutan hari ini.
Terdakwa Hendra Kurniawan akan menghadirkan saksi meringankan yaitu Sespri dalam sidang lanjutan hari ini. /

PR TASIKMALAYA - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlanjut.

Hari ini terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstuction of justice pada kasus pembunuhan tersebut.

Persidangan terdakwa Hendra hari ini mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi.

Saksi meringankan akan dihadirkan oleh pihak Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa.

Baca Juga: Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Brigadir J Berharap JPU Tak Ragu Berikan Hukuman pada Ferdy Sambo

Ragahdo Yosodiningrat, kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan bahwa saksi meringankan yang akan dihadirkan pihaknya adalah Sespri (sekretaris pribadi) terdakwa Hendra.

“Hari ini dari PH akan menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Sespri (Sekretaris Pribadi) Pak HK,” ucap Ragahdo, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan terlibat atas perkara perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Preview Persikabo 1973 vs Dewa United di BRI Liga 1, Misi Balas Dendam Tangsel Warrior?

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x