PR TASIKMALAYA - Saat ini NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sudah sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam mempermudah para wajib pajak memperoleh NPWP, Direktorat Jenderal Pajak membuat sebuah terobosan baru.
DJP menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik untuk memudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Minta Jokowi Abaikan 'Drama' Demokrat dan AHY, Hanura: Biarkan Mereka Main Sinetron Politik
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Indonesia.go.id, selain kartu fisik yang telah ada, NPWP elektronik ini merupakan alternatif bagi para wajib pajak atau WP.
NPWP elektronik merupakan terobosan untuk menghindari rusaknya kartu fisik akibat tergores atau patah atau kartu hilang.
DJP menyebutkan bahwa layanan NPWP elektronik ini merupakan layanan tambahan dan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi WP.
Dalam mengikuti pola perilaku masyarakat dalam pandemi virus Covid-19 ini, pemerintah melakukan inovasi berbasis tekonologi informasi seperti NPWP elektronik ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Optimis Vaksinasi 1,5 Juta Tenaga Kesehatan dapat Terwujud