PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan baru.
Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai Nomor Induk Wajib pajak (NPWP).
NIK saat ini sudah aktif dan bisa digunakan sebagai NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis tata cara mengkoneksikan NIK dan NPWP.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Elemen Apa yang Paling Mendominasi Kepribadianmu dari Gambar yang Dipilih
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk sinkronisasi antara NIK dan KTP.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, inilah tata cara mengkoneksikan NIK dan NPWP.
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan si Pembuat Kue? Hanya Orang Cerdas yang Berhasil dalam 15 Detik