Begini Tata Cara Mengkoneksikan NIK dan NPWP

- 14 Januari 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi KTP digital. Sudah mulai aktif di tahun 2023, begini tata cara mengkoneksikan NIK dengan NPWP, cukup lakukan tiga langkah.
Ilustrasi KTP digital. Sudah mulai aktif di tahun 2023, begini tata cara mengkoneksikan NIK dengan NPWP, cukup lakukan tiga langkah. /Freepik/Dragana_Gordic/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan baru.

Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai Nomor Induk Wajib pajak (NPWP).

NIK saat ini sudah aktif dan bisa digunakan sebagai NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis tata cara mengkoneksikan NIK dan NPWP.

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Elemen Apa yang Paling Mendominasi Kepribadianmu dari Gambar yang Dipilih

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk sinkronisasi antara NIK dan KTP.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, inilah tata cara mengkoneksikan NIK dan NPWP.

- Kunjungi laman www.pajak.go.id

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan si Pembuat Kue? Hanya Orang Cerdas yang Berhasil dalam 15 Detik

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x