Simaklah! Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online di Tengah Pandemi Covid-19

- 7 Mei 2021, 02:00 WIB
Berikut ini adalah cara untuk membuat NPWP secara online, sebagai bentuk kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membayar pajak.
Berikut ini adalah cara untuk membuat NPWP secara online, sebagai bentuk kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membayar pajak. //Indonesia.go.id

PR TASIKMALAYA – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi menjadi hal mudah di masa pandemi Covid-19, karena bisa dilakukan secara online.

Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik menuntut kita untuk taat terhadap peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satunya bayar pajak dengan buat NPWP.

Berikut ini Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com sajikan cara membuat NPWP secara online dilansir dari laman pajak.go.id pada Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Berfoto dengan Arya Saloka, Ayu Ting Ting: Ya Allah Baik Banget, Sehat-sehat Ya

1. Buka situs pajak.go.id

Di situs milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut, Anda nanti diarahkan untuk memilih beberapa menu. Pilihlah menu “Orang Pribadi” untuk membuat NPWP pribadi.

2. Pilih submenu “Karyawan” atau “Melakukan Kegiatan Bebas”

Setelah ke menu dimaksud, pilih submenu Karyawan atau Melakukan Kegiatan Bebas bagi Anda yang bekerja secara tidak terikat dengan suatu perusahaan.

Baca Juga: Akhir Perang Amerika Serikat dan Afganistan Mulai Terlihat, Joe Biden Resmi Tarik Pasukan Militer

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x