PR TASIKMALAYA - NPWP merupakan singkatan/akronim dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
NPWP adalah suatu dokumen yang sering dijadikan persyaratan administrasi di dalam berbagai keperluan.
Seperti untuk membuka usaha, syaratnya menggunakan NPWP.
Namun, pada saat ini NPWP dan nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram resmi @Indonesiabaik.id.
Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius Jika Belum Bisa Temukan 13 Binatang pada Gambar Ini!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) sudah membuat pengesahan perihal inovasi NIK, yang dapat dimanfaatkan/digunakan sebagai NPWP.
Adanya fasilitas pada format baru NPWP ini, sudah berlaku sejak 14 Juli 2022.
Lalu, apa saja kemudahan lain yang diperoleh dari format baru NIK ini? Simak penjelasannya.
Beberapa keunggulan dari NIK pada saat ini, yaitu: