NIK Bisa Dijadikan NPWP, Berikut 3 Keunggulan Format Baru!

- 28 Juli 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi. Kini NIK bisa dijadikan sebagai NPWP agar praktis, berikut keunggulan lainnya dari format baru.
Ilustrasi. Kini NIK bisa dijadikan sebagai NPWP agar praktis, berikut keunggulan lainnya dari format baru. /Rozak Abidin/Portal Purwokerto

PR TASIKMALAYA - NPWP merupakan singkatan/akronim dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP adalah suatu dokumen yang sering dijadikan persyaratan administrasi di dalam berbagai keperluan.

Seperti untuk membuka usaha, syaratnya menggunakan NPWP.

Namun, pada saat ini NPWP dan nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram resmi @Indonesiabaik.id.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius Jika Belum Bisa Temukan 13 Binatang pada Gambar Ini!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) sudah membuat pengesahan perihal inovasi NIK, yang dapat dimanfaatkan/digunakan sebagai NPWP.

Adanya fasilitas pada format baru NPWP ini, sudah berlaku sejak 14 Juli 2022.

Lalu, apa saja kemudahan lain yang diperoleh dari format baru NIK ini? Simak penjelasannya.

Beberapa keunggulan dari NIK pada saat ini, yaitu:

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x