Cara Koneksikan NIK dan NPWP Secara Bersamaan untuk Pajak, Ternyata Cukup Mudah

- 13 Januari 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi. Ketahui cara koneksi NIK dan NPWP untuk pajak.
Ilustrasi. Ketahui cara koneksi NIK dan NPWP untuk pajak. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/

PR TASIKMALAYA – Pada artikel ini akan merangkum serta memaparkan cara mengkoneksikan NIK dan NPWP untuk proses pajak.

Seperti diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah aktif sepenuhnya menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Alasan DJP melakukan ini adalah untuk memudahkan para pengguna yang sudah memiliki NIK dalam hal pembuatan NPWP.

Inilah cara yang harus Anda lakukan untuk Koneksikan NIK dan NPWP.

Baca Juga: Transfer Liga 1: Persik Kediri Resmi Mendatangkan Miftahul Hamdi dari PSS Sleman

1. Masuk ke situs resmi pajak.go.id

2. Klik login yang ada di kanan atas

3. Masukan 16 digit NIK, kata sandi dan kode keamanan

4. Jika berhasil, informasi NIK/NPWP 16 digit sudah tersedia di versi terbaru NPWP

Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Cerdas dan Teliti? Temukan 3 Perbedaan Pada Bocil yang Mau Jadi Pesulap Ini dalam 15 Detik!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x