PR TASIKMALAYA – Pada artikel ini akan merangkum serta memaparkan cara mengkoneksikan NIK dan NPWP untuk proses pajak.
Seperti diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah aktif sepenuhnya menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Alasan DJP melakukan ini adalah untuk memudahkan para pengguna yang sudah memiliki NIK dalam hal pembuatan NPWP.
Inilah cara yang harus Anda lakukan untuk Koneksikan NIK dan NPWP.
Baca Juga: Transfer Liga 1: Persik Kediri Resmi Mendatangkan Miftahul Hamdi dari PSS Sleman
1. Masuk ke situs resmi pajak.go.id
2. Klik login yang ada di kanan atas
3. Masukan 16 digit NIK, kata sandi dan kode keamanan
4. Jika berhasil, informasi NIK/NPWP 16 digit sudah tersedia di versi terbaru NPWP