PR TASIKMALAYA - Persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah berlangsung pada Senin, 16 Januari 2023.
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa dijatuhkan tuntutan 8 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Menurutnya, kedua terdakwa tersebut seharusnya dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Brigadir J Berharap JPU Tak Ragu Berikan Hukuman pada Ferdy Sambo
Hal itu ia katakan untuk rasa keadilan kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia.
“Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” ucap Martin pada Senin, 16 Januari 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ.
“Untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan,” tambahnya.
Martin khawatir jika tuntutan kedua terdakwa tersebut terlalu ringan, akan menimbulkan stigma di kalangan masyarakat.