PR TASIKMALAYA – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani, bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa, 19 Juli 2022.
Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi direpotkan dalam mengurus pelaporan pajak. Kini, cukup menggunakan NIK, wajib pajak sudah bisa melakukan aktivitas pelaporan pajak.
Saat ini, setidaknya sekitar 19 juta NIK sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.
Bahkan mulai tahun ini, NIK yang telah terintergerasi sudah bisa digunakan untuk melaporkan SPT terhitung tahun ini.
Baca Juga: 10 Judul Manga Bergenre Romantis Supernatural Terbaik untuk Dibaca
Namun demikian, Nomor NPWP masih bisa digunakan hingga Desember 2023. Direktorat Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyebutkan langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan pajak.
"Sehingga masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan pendaftaran," tutur Suryo, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi pajak pada Kamis, 21 Juli 2022.
Berikut 5 fakta unik seputar NIK yang resmi menggantikan NPWP dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Metro Palembang News.
1. Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77