Sebelumnya, kasus penggelapan dana kemanusiaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menjalani proses hukum sejak tahun 2022.
Perbuatan pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh para tersangka itu, berawal dari adanya penyelewengan dana diberikan perusahaan Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018.
Dana tersebut mencapai Rp 2.066.350.000 yang tidak dapat diterima secara tunai, akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.
Dana yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing, tidak digunakan seluruhnya.
Baca Juga: Ingatkan Potensi Hujan Lebat Akibat Cuaca Ekstrem di Sebagian Wilayah Indonesia, Ini Kata BMKG
Yayasan ACT juga tidak mengikutsertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF).***