PR TASIKMALAYA - Belum lama ini diberitakan kasus penggelapan dan penyelewengan dana kemanusiaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Terdakwa kasus tersebut, Ahyudin, menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pihak atas kasusnya.
Permohonan maaf disampaikan langsung oleh terdakwa Ahyudin setelah pembacaan pleidoi oleh tim penasihat hukumnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.
“Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat tanah air atas semua kekurangan dan kemungkinan berbagai kesalahan yang secara tak sengaja saya lakukan selama memimpin ACT sejak 2005 sampai dengan 2021 dalam misi layanan bantuan sosial kemanusiaan kepada masyarakat di seluruh Tanah Air khususnya juga kepada masyarakat mancanegara lainnya,” ucap Ahyudin, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610 atas kasusnya.
“Permohonan maaf saya yang amat tulus juga saya sampaikan kepada seluruh keluarga besar ahli waris kecelakaan pesawat Lion 2018 di Karawang, Jawa Barat,” ucapnya.
Tidak hanya pada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air, ia juga meminta maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Terakhir ia menyampaikan doa semoga Allah SWT mengampuni dosanya.