PR TASIKMALAYA - Ahli forensik dan medikolegal, Dokter Farah Primadani hadir sebagai saksi pada persidangan pembunuhan Brigadir J.
Pada persidangan tersebut, Farah memberikan keterangan mengenai otak dari Brigadir J yang dipindahkan dan bisa berada di rongga perut.
Ahli forensik itu mengatakan bahwa hal tersebut bagian dari rangkaian tahapan autopsi jenazah.
“Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu, kita memeriksa semua organ. Semua organ kita periksa, kemudian setelah selesai maka akan kembali dikembalikan lagi,” ungkap Farah di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sejarah Perayaan Hari Ibu 22 Desember, 2 Sosok Ini Dianggap Orang Penting
Diungkapkannya, seluruh organ tubuh dalam tubuh Brigadir J bakal dikembalikan ke posisi semula pasca proses pemeriksaan selesai dilakukan, termasuk otak.
“Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming (pembalseman) pasca autopsi.
"Sehingga untuk memaksimalkan embalming itu, kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut," jelasnya.
Lebih lanjut, Farah menyebutkan jika hal tersebut sudah merupakan prosesnya dan menjelaskan tidak ada organ yang diambil atau dipindahkan ke posisi lain.
Baca Juga: Tes IQ: Si Jenius Pasti Bisa Temukan 3 Perbedaan dari Keluarga Ini dalam Hitungan Detik