PR TASIKMALAYA – Polri menyatakan siap untuk membantu Kementerian yang terkait untuk tarik peredaran obat cair atau sirup, baik yang di pusat maupun di daerah.
"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, pada Jumat, 21 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Jumat, 21 Oktober 2022.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan instruksi untuk menarik daftar obat cair atau sirup yang mengandung etilen glikol (EG).
Kandungan etilen glikol (EG) yang dicurigai sebagai penyebab terjadinya gagal ginjal progresif atipikal di sebagian besar daerah di Indonesia.
Baca Juga: Investigasi Tragedi Berdarah Kanjuruhan, Komnas HAM: Tidak Ada Rekaman CCTV yang Dihapus
Nurul Azizah mengatakan bahwa Polri juga telah menginstruksikan kepada Kasatwil untuk membantu dalam pemantauan obat sirup.
Menurutnya pemantauan tersebut baik yang ditemukan masih beredar ataupun dalam proses penarikan.
"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” tambahnya.
Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, BPOM telah menyampaikan lima obat sirup yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan melebihi ambang batas.