Catat! Ini Lima Nama Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG

- 21 Oktober 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi - Simak ini adalah nama obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG yang ditarik dari pasar menyusul maraknya gagal ginjal pada anak.
Ilustrasi - Simak ini adalah nama obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG yang ditarik dari pasar menyusul maraknya gagal ginjal pada anak. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak di sebagian besar di Tanah Air, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian beberapa obat sirup.

BPOM menemukan lima obat sirup yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Temuan pada obat sirup tersebut berdasarkan pemeriksaan hingga 19 Oktober 2022 dengan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat.

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian pernyataan resmi situs resmi BPOM, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Capricorn Edisi Sabtu 22 Oktober 2022: Berpikir Serius, Fleksibel

Selanjutnya BPOM menyatakan penarikan kelima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Adapun penarikan obat tersebut langsung dari outlet seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Berikut ini lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diterbitkan BPOM yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Capricorn Edisi Sabtu 22 Oktober 2022: Berpikir Serius, Fleksibel

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x